Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat DPRD provinsi, partai politik atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dalam menyelenggarakan orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi pembelajaran, modul dan tenaga pengajar.
Koreksi Anda
