Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemerintah daerah provinsi dapat menyelenggarakan orientasi dan pendalaman tugas kepada anggota DPRD kabupaten/kota yang berada diwilayahnya. (3) Selain Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi, orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh Sekretariat DPRD provinsi, Sekretariat DPRD kabupaten/kota, partai politik, atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda