Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diikuti oleh anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda