Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diikuti oleh anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
