Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Sasaran Orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota meliputi:
a. Meningkatnya pemahaman peran dan fungsi anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota.
b. Mendorong anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam perumusan kebijakan, pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.
Koreksi Anda
