Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyediaan pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pemerintah provinsi dalam penyediaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (3) Pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan dan pembinaan pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Pasal.id