Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyediaan pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pemerintah provinsi dalam penyediaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan dan pembinaan pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
