Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan penyelenggaraan penyediaan pelayanan perkotaan kepada Gubernur, paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gubernur melaporkan penyelenggaraan SPP kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis berdasarkan laporan Bupati/Walikota dan hasil pembinaan dan pengendalian, 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
