Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian pelayanan perkotaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi dengan pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota;
b. sosialisasi Pedoman SPP ke pemerintah kabupaten/kota; dan
c. fasilitasi penyediaan jenis pelayanan perkotaan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi.
(4) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Gubernur melakukan koordinasi dengan tim koordinasi pembangunan perkotaan.
Koreksi Anda
