Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengendalian pelayanan perkotaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penyediaan pelayanan perkotaan; b. sosialisasi SPP; c. peningkatan kapasitas aparat daerah melalui pendidikan dan pelatihan; dan d. supervisi dalam perencanaan penyediaan pelayanan perkotaan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Pasal.id