Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengendalian pelayanan perkotaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penyediaan pelayanan perkotaan;
b. sosialisasi SPP;
c. peningkatan kapasitas aparat daerah melalui pendidikan dan pelatihan; dan
d. supervisi dalam perencanaan penyediaan pelayanan perkotaan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
