Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dalam menyediakan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan secara bertahap paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
(2) Rencana penyediaan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
