Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan jenis pelayanan perkotaan sesuai dengan SPP dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Pemerintah daerah dalam menyediakan jenis pelayanan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah lainnya dan/atau dunia usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah daerah dalam melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan efektifitas, efisiensi, dan sinergitas sistem pelayanan regional.
(4) Pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada rencana tata ruang dan kriteria dan/atau standar teknis.
Koreksi Anda
