Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas jenis pelayanan:
a. perumahan;
b. air minum;
c. drainase;
d. prasarana jalan lingkungan;
e. persampahan;
f. air limbah;
g. energi;
h. komunikasi dan informasi; dan
i. ruang terbuka hijau.
(2) Pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas jenis pelayanan:
a. perkantoran pemerintah;
b. pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan;
c. pelayanan ketenagakerjaan;
d. pelayanan perizinan;
e. sarana pengendalian lingkungan hidup;
f. penanggulangan bencana; dan
g. ketentraman dan ketertiban.
(3) Pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas jenis pelayanan:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pusat pelayanan sosial;
d. rekreasi dan olahraga;
e. sarana peribadatan; dan
f. pemakaman.
(4) Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas jenis pelayanan:
a. pusat perdagangan dan jasa;
b. pergudangan;
c. ruang untuk sektor informal dan usaha kecil dan menengah;
d. jasa keuangan;
e. pusat informasi daerah;
f. penginapan; dan
g. pelayanan transportasi.
Koreksi Anda
