Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokkan sesuai dengan fungsi kawasan perkotaan yang terdiri atas: a. tempat permukiman perkotaan; b. pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan; c. pelayanan sosial; dan d. kegiatan ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Pasal.id