Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokkan sesuai dengan fungsi kawasan perkotaan yang terdiri atas:
a. tempat permukiman perkotaan;
b. pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan;
c. pelayanan sosial; dan
d. kegiatan ekonomi.
Koreksi Anda
