Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. (2) Kawasan Perkotaan Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. (3) Kawasan Perkotaan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dengan jumlah penduduk yang dilayani paling banyak 100.000 (seratus ribu) jiwa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Pasal.id