Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Status kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. kota otonom;
b. ibukota kabupaten; dan
c. ibukota provinsi.
(2) Ukuran kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. kawasan perkotaan besar;
b. kawasan perkotaan sedang; dan
c. kawasan perkotaan kecil.
Koreksi Anda
