Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. kota otonom; b. ibukota kabupaten; dan c. ibukota provinsi. (2) Ukuran kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. kawasan perkotaan besar; b. kawasan perkotaan sedang; dan c. kawasan perkotaan kecil.
Koreksi Anda