Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Prinsip SPP meliputi:
a. keadilan dan perlindungan pada kepentingan umum;
b. keterpaduan pelayanan perkotaan; dan
c. keberlanjutan.
Koreksi Anda
