Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN rancangan perda tentang rencana tata ruang menjadi Perda.
(2) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang mempublikasikan perda yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepada masyarakat melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan.
(3) Peran masyarakat dalam tahap penetapan rencana tata ruang daerah berupa peran aktif masyarakat dalam mentaati dan melaksanakan perda tentang rencana tata ruang.
Koreksi Anda
