Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN rancangan perda tentang rencana tata ruang menjadi Perda. (2) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang mempublikasikan perda yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan. (3) Peran masyarakat dalam tahap penetapan rencana tata ruang daerah berupa peran aktif masyarakat dalam mentaati dan melaksanakan perda tentang rencana tata ruang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id