Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap rancangan perda tentang rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipublikasikannya rancangan perda tentang rencana tata ruang daerah.
(3) Penyampaian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi atau dialog.
(4) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang menyempurnakan muatan atau materi rancangan perda tentang rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4), ayat (7) dan ayat (10), dengan mempertimbangkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Koreksi Anda
