Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang menyusun rancangan perda tentang rencana tata ruang daerah.
(2) Rancangan perda tentang rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Publikasi rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi.
(4) Publikasi rancangan perda tentang RTRWP dan RTRWK/K sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;
c. rencana struktur ruang wilayah;
d. rencana pola ruang wilayah;
e. penetapan kawasan strategis;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
g. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah;
h. kelembagaan;
i. peran masyarakat;
j. penyidikan;
k. ketentuan pidana;
l. ketentuan penutup;
m. penjelasan; dan
n. lampiran.
(5) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g, untuk rancangan perda tentang RTRWK/K menggunakan istilah ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n, terdiri atas:
a. Peta Rencana Struktur Ruang;
b. Peta Rencana Pola Ruang;
c. Peta Penetapan Kawasan Strategis; dan
d. Indikasi Program Utama.
(7) Publikasi rancangan perda tentang RTRKSP dan RTRKSK/K sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
c. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
d. rencana struktur ruang kawasan;
e. rencana pola ruang kawasan;
f. arahan pemanfaatan ruang kawasan;
g. arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan;
h. pengelolaan kawasan;
i. kelembagaan;
j. peran masyarakat;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran.
(8) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g, untuk rancangan perda tentang RTRKSK/K menggunakan istilah ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan.
(9) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf o, terdiri atas:
a. Peta Rencana Struktur Ruang;
b. Peta Rencana Pola Ruang; dan
c. Indikasi Program Utama.
(10) Publikasi rancangan perda tentang RDTRK/K sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. tujuan penataan BWP;
c. rencana pola ruang;
d. rencana jaringan prasarana;
e. penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
f. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
g. peraturan zonasi.
Koreksi Anda
