Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang melaksanakan forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Rencana pelaksanaan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan. (3) Publikasi rencana pelaksanaan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui media komunikasi. (4) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang mengundang masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan forum pertemuan. (5) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleng- garakan untuk memilih dan menyepakati alternatif terbaik dari beberapa alternatif konsepsi pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ayat (5), ayat (6) dan ayat (7). (6) Jumlah forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan sampai dengan disepakatinya konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri forum pertemuan.
Koreksi Anda