Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap hasil publikasi konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan untuk pemilihan alternatif konsepsi pengembangan wilayah.
(3) Penyampaian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui forum pertemuan yang diselenggarakan oleh Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang atau melalui media komunikasi.
Koreksi Anda
