Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang menyusun konsep rencana tata ruang daerah.
(2) Hasil rumusan konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Publikasi konsepsi RTRWP dan RTRWK/K sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat beberapa alternatif konsepsi pengembangan wilayah, yang berisi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;
b. rencana struktur ruang wilayah:
c. rencana pola ruang wilayah;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
(4) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, untuk konsepsi RTRWK/K menggunakan istilah ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(5) Publikasi konsepsi RTRKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat beberapa alternatif konsepsi pengembangan wilayah, yang berisi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
b. rencana struktur ruang kawasan;
c. rencana pola ruang kawasan;
d. arahan pemanfaatan ruang kawasan;
e. arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan; dan
f. pengelolaan kawasan.
(6) Publikasi konsepsi RTRKSK/K, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memuat beberapa alternatif konsepsi pengembangan wilayah, yang berisi:
a.tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang kawasan serta konsepsi pengembangan;
b.arahan pemanfaatan ruang kawasan;
c. arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan; dan
d.pengelolaan
(7) Publikasi konsep RDTRK/K, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
a.tujuan penataan BWP;
b.rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d.penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
f. peraturan zonasi.
(8) Publikasi konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi.
Koreksi Anda
