Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyempurnaan materi atau substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi bahan analisis. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan draft rumusan hasil analisis rencana tata ruang daerah yang selanjutnya menjadi bahan untuk dibahas dalam forum pertemuan. (3) Draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk RTRWP, RTRKSP, RTRWK/K, dan RTRKSK/K, memuat: a. karakteristik wilayah/kawasan perencanaan; b. kebijakan terkait wilayah/kawasan perencanaan; c. isu strategis; d. potensi dan permasalahan wilayah/kawasan perencanaan; dan e. gagasan pengembangan wilayah/kawasan perencanaan. (4) Draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk RDTRK/K, memuat: a. potensi dan masalah pengembangan di Bagian Wilayah Perkotaan; b. peluang dan tantangan pengembangan; c. kecenderungan perkembangan; d. perkiraan kebutuhan pengembangan di Bagian Wilayah Perkotaan; e. intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung (termasuk prasarana/infrastruktur dan utilitas); dan f. identifikasi indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan.
Koreksi Anda