Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang melaksanakan pengumpulan data untuk penyusunan rencana tata ruang daerah.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui temu wicara, wawancara, kunjungan lapangan, penyebaran angket atau kajian pustaka.
(3) Penyebaran angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan/atau melalui media komunikasi.
(4) Masyarakat menyampaikan kembali isian angket yang telah disebarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara langsung dan/atau melalui media komunikasi kepada Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal disebarkannya angket.
Koreksi Anda
