Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipublikasikannya hasil pelaksanaan kegiatan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah. (3) Penyampaian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi atau dialog. (4) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang menyempurnakan materi atau substansi yang tertuang dalam hasil pelaksanaan kegiatan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda