Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana tata ruang provinsi, terdiri dari: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP); dan b. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP). (2) Rencana tata ruang kabupaten/kota sebagaimana, terdiri dari: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK/K); b. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (RTRKSK/K); dan c. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK/K)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id