Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana tata ruang provinsi, terdiri dari:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP); dan
b. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP).
(2) Rencana tata ruang kabupaten/kota sebagaimana, terdiri dari:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK/K);
b. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (RTRKSK/K); dan
c. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK/K)
Koreksi Anda
