Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
Masukan mengenai perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disampaikan dalam tahapan:
a. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
b. pengumpulan dan analisis data yang meliputi:
1. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; dan
2. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/ kawasan.
c. perumusan konsepsi rencana tata ruang;
d. penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang; dan
e. penetapan rencana tata ruang.
Koreksi Anda
