Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masukan mengenai perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disampaikan dalam tahapan: a. persiapan penyusunan rencana tata ruang; b. pengumpulan dan analisis data yang meliputi: 1. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; dan 2. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/ kawasan. c. perumusan konsepsi rencana tata ruang; d. penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang; dan e. penetapan rencana tata ruang.
Koreksi Anda