Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah dilaksanakan dengan menyampaikan masukan dan/atau kerjasama dalam perencanaan tata ruang daerah. (2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan penyusunan rencana tata ruang; b. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; c. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; d. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau e. penetapan rencana tata ruang. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Koreksi Anda