Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah dilaksanakan dengan menyampaikan masukan dan/atau kerjasama dalam perencanaan tata ruang daerah.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
b. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
c. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
e. penetapan rencana tata ruang.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Koreksi Anda
