Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang melaksanakan perencanaan tata ruang daerah.
(2) Perencanaan tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
Koreksi Anda
