Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang melaksanakan perencanaan tata ruang daerah. (2) Perencanaan tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
Koreksi Anda