Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang provinsi dan pembinaan penataan ruang kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
