Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang provinsi dan pembinaan penataan ruang kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda