Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki tugas dan tanggung jawab pembinaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Bappeda dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara:
a. mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
b. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, bantuan teknik, pendidikan, pelatihan;
c. menyebarluaskan semua informasi mengenai proses perencanaan
tata ruang kepada masyarakat secara terbuka; dan
d. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat.
(3) Selain pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
