Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki tugas dan tanggung jawab pembinaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Bappeda dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara: a. mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang; b. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, bantuan teknik, pendidikan, pelatihan; c. menyebarluaskan semua informasi mengenai proses perencanaan tata ruang kepada masyarakat secara terbuka; dan d. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat. (3) Selain pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id