Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan forum konsultasi, penyebarluasan informasi, bantuan teknik dan/atau keahlian. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerjasama.
Koreksi Anda