Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan forum konsultasi, penyebarluasan informasi, bantuan teknik dan/atau keahlian.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerjasama.
Koreksi Anda
