Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah adalah: a. menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perencanaan tata ruang; b. mendorong peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang; c. menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam perencanaan tata ruang; d. mewujudkan pelaksanaan perencanaan tata ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan e. meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan perencanaan tata ruang.
Koreksi Anda