Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah adalah:
a. menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perencanaan tata ruang;
b. mendorong peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang;
c. menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam perencanaan tata ruang;
d. mewujudkan pelaksanaan perencanaan tata ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
e. meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan perencanaan tata ruang.
Koreksi Anda
