Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lain, adalah unsur perencana penyelenggara pemerintahan daerah yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. 4. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 5. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 6. Rencana tata ruang daerah adalah rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang kabupaten/kota. 7. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 8. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 9. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang. 10.Media komunikasi adalah suatu alat untuk menyampaikan informasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu, yang terdiri dari media cetak (antara lain: surat kabar, tabloid, majalah, selebaran, brosur, dan pamflet), media elektronik (antara lain: siaran radio, siaran televisi, dan website), dan media komunikasi lainnya (antara lain: sms, hotline, kotak pos). 11.Forum pertemuan adalah kegiatan tatap muka secara langsung melalui penjaringan opini publik, diskusi, kelompok kerja, lokakarya, konsultasi publik, workshop, focus group discussion, dan seminar. 12.Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan tata ruang daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id