Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
