Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 57 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 537 LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : TANGGAL : A. Diantara huruf L dan huruf M, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, disisipkan kalimat sebagai berikut: L 1. Penataan Organisasi perangkat daerah kabupaten/kota bidang keuangan daerah. 1. Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani fungsi pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah ditambahkan fungsi, yaitu: a. penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB perkotaan/pedesaan; b. pendataan, penilaian dan penetapan PBB perkotaan/pedesaan; c. pengolahan data dan informasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB perkotaan/pedesaan; d. pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB perkotaan/pedesaan; e. penagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB perkotaan/pedesaan; f. pengawasan dan penyelesaian sengketa pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB perkotaan/pedesaan; dan g. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi. 2. Penambahan fungsi sebagaimana dimaksud poin 1 (satu), dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau mengoptimalkan struktur yang ada, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. B. Ketentuan Huruf A, Huruf B, Huruf C, Huruf D, Huruf E, Huruf F, Huruf G, Huruf H, Huruf I, Huruf J, Huruf K, Huruf L, Huruf M, dan Huruf N tetap. MENTERI DALAM NEGERI, GAMAWAN FAUZI
Koreksi Anda