Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui:
a. koordinasi antar susunan pemerintahan;
b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB; dan
d. pendidikan dan pelatihan.
(2) Fasilitasi umum dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah selaku penyelenggara pemerintahan daerah di DOB.
Koreksi Anda
