Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
Selain fasilitasi umum dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah melakukan fasilitasi pengisian/pengangkatan penjabat gubernur/bupati/walikota termasuk peresmian DOB dan pelantikan penjabatnya.
Koreksi Anda
