Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) membentuk Tim Fasilitasi Khusus DOB. (2) Tim Fasilitasi Khusus DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. komponen yang membidangi pembentukan organisasi perangkat daerah; b. komponen yang membidangi pengisian personil; c. komponen yang membidangi pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. komponen yang membidangi penyelenggaraan ususan wajib dan pilihan; e. komponen yang membidangi pembiayaan; f. komponen yang membidangi pengalihan aset, peralatan, dan dokumen; g. komponen yang membidangi pelaksanaan penetapan batas wilayah; h. komponen yang membidangi penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan; i. komponen yang membidangi penyiapan rencana umum tata ruang wilayah; dan/atau j. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. (3) Tim fasilitasi khusus DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Tim Fasilitasi Khusus DOB dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Fasilitasi Khusus DOB Provinsi dan Tim Fasilitasi Khusus DOB Kabupaten/Kota. (5) Susunan keanggotaan Tim Fasilitasi Umum DOB Provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur terdiri atas : a.Penanggungjawab : Gubernur b.Ketua : Sekretaris Daerah c.Wakil Ketua : Asisten yang membidangi tugas pemerintahan d.Sekretaris : Kepala Biro yang membidangi tugas pembinaan daerah otonom e.Anggota : Unsur SKPD yang terkait dengan pembinaan daerah otonom www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Susunan keanggotaan tim fasilitasi khusus DOB kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota terdiri atas : a.Penanggungjawab : Bupati/Walikota b.Ketua : Sekretaris Daerah c.Wakil Ketua : Asisten yang membidangi tugas pemerintahan d.Sekretaris : Kepala Bagian yang membidangi tugas pembinaan daerah otonom e.Anggota : Unsur SKPD yang terkait dengan pembinaan daerah otonom
Koreksi Anda