Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah untuk DOB provinsi.
(2) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama Gubernur untuk DOB kabupaten/kota.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dapat berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga non kementerian terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
