Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan kepada DOB yang berdasarkan hasil EPDOB mempunyai nilai dengan kategori sedang, kurang baik, dan tidak baik. (2) Fasilitasi khusus dapat dilakukan kepada DOB yang mempunyai nilai dengan kategori baik apabila terdapat salah satu atau beberapa aspek perkembangan penyelenggaraan pemerintahan DOB yang nilainya dibawah standar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Daerah Otonom Baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Pasal.id