Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB.
(2) Aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan organisasi perangkat daerah;
b. pengisian personil;
c. pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan;
e. pembiayaan;
f. pengalihan aset, peralatan, dan dokumen;
g. pelaksanaan penetapan batas wilayah;
h. penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan; dan/atau
i. penyiapan rencana umum tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
