Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kegiatan untuk membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di DOB berdasarkan hasil EPDOB.
(2) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dan dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
