Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kegiatan untuk membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di DOB berdasarkan hasil EPDOB. (2) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dan dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda