Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah dalam melakukan fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) membentuk tim fasilitasi umum DOB. (2) Tim fasilitasi umum DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. komponen yang membidangi penyusunan perangkat daerah; b. komponen yang membidangi pengisian personil; c. komponen yang membidangi pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. komponen yang membidangi penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; e. komponen yang membidangi pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi; f. komponen yang membidangi pemindahan personil, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen; www.djpp.kemenkumham.go.id g. komponen yang membidangi penyusunan rencana umum tata ruang daerah; h. komponen yang membidangi dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah; dan i. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. (3) Tim fasilitasi umum DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Tim fasilitasi umum DOB dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim fasilitasi umum DOB provinsi dan tim fasilitasi umum DOB kabupaten/kota. (5) Susunan keanggotaan tim fasilitasi umum DOB provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur terdiri atas: a. Penanggungjawab: Gubernur b. Ketua : Sekretaris Daerah c. Wakil Ketua : Asisten yang membidangi tugas pemerintahan d. Sekretaris : Kepala Biro yang membidangi tugas pembinaan daerah otonom e. Anggota : Unsur SKPD yang terkait dengan pembinaan daerah otonom (6) Susunan keanggotaan tim fasilitasi umum DOB kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota terdiri atas: a.Penanggungjawab : Bupati/Walikota b.Ketua : Sekretaris Daerah c.Wakil Ketua : Asisten yang membidangi tugas pemerintahan d.Sekretaris : Kepala Bagian yang membidangi tugas pembinaan daerah otonom e.Anggota : Unsur SKPD yang terkait dengan pembinaan daerah otonom
Koreksi Anda