Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama dengan gubernur dan bupati kabupaten induk untuk DOB kabupaten/kota.
(2) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dan huruf h dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama gubernur dan bupati kabupaten induk untuk DOB kabupaten/kota, berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga non kementerian terkait.
Koreksi Anda
