Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama gubernur provinsi induk untuk DOB provinsi.
(2) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dan huruf h dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama gubernur provinsi induk untuk DOB provinsi, berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga non kementerian terkait.
Koreksi Anda
