Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama gubernur provinsi induk untuk DOB provinsi. (2) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dan huruf h dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama gubernur provinsi induk untuk DOB provinsi, berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga non kementerian terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Pasal.id