Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dilakukan terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB.
(2) Aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan perangkat daerah;
b. pengisian personil;
c. pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
e. pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi;
f. pemindahan personil, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen;
g. penyusunan rencana umum tata ruang daerah; dan
h. dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
