Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB. (2) Aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan perangkat daerah; b. pengisian personil; c. pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; e. pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi; f. pemindahan personil, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen; g. penyusunan rencana umum tata ruang daerah; dan h. dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Pasal.id