Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kegiatan untuk membantu persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di DOB. (2) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak peresmian DOB dan pelantikan penjabat kepala daerah sampai paling lama 1 (satu) tahun. (3) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun.
Koreksi Anda