Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan terhadap pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan terhadap pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Pasal.id