Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan terhadap pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan terhadap pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
