Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan kepada PRESIDEN melalui Menteri terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB Provinsi.
(2) Bupati/walikota melaporkan kepada Menteri melalui gubernur terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB kabupaten/kota.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) disampaikan satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
