Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan kepada PRESIDEN melalui Menteri terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB Provinsi. (2) Bupati/walikota melaporkan kepada Menteri melalui gubernur terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB kabupaten/kota. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda