Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal yang membidangi Otonomi Daerah melaporkan kepada Menteri terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
