Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal yang membidangi Otonomi Daerah melaporkan kepada Menteri terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Pasal.id